Connect with us

Berita

DPR RI Resmi Tetapkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

RUU Tax Amnesty resmi masuk Prolegnas 2025-2029. DPR RI dan pemerintah akan membahas kebijakan pengampunan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Actress 1299250

Published

on

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025 Ini Daftar RUU Prioritas DPR
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025 Ini Daftar RUU Prioritas DPR. Gambar : KOMPAS.com/Tria Sutrisna

MPN Indonesia 21 November 2024 - DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tax amnesty sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 menjadi salah satu inisiatif penting untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan di masa depan.

Pengusulan RUU Tax Amnesty

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pembahasan teknis terkait program pengampunan pajak ini masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah.

“Teknikal substansinya belum ada, kami baru membicarakan soal akan ada tax amnesty, itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” ujar Misbakhun di Gedung Bappenas pada Selasa (19/11).

RUU ini awalnya masuk ke daftar panjang (long list) Prolegnas yang disusun oleh Badan Legislasi DPR.

Namun, dengan pertimbangan relevansinya terhadap tugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komisi XI mengusulkan agar RUU ini menjadi prioritas utama pada 2025.

Menurut Misbakhun, kebijakan tax amnesty ini selaras dengan visi pemerintahan baru sekaligus menjadi langkah antisipasi jika kebijakan serupa diperlukan di masa depan.

Ia juga menyatakan bahwa Komisi XI akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ini sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Tujuan dan Pendekatan Program Pengampunan Pajak

Program tax amnesty bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan asetnya dengan benar untuk memperbaiki pelaporan pajaknya.

Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkap harta yang belum dilaporkan dengan cara membayar uang tebusan tertentu.

Misbakhun menekankan pentingnya pendekatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga:  DPR RI bakal Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna Hari Ini

“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni, maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” katanya.

Namun, hingga saat ini, rincian mekanisme pengampunan pajak serta sektor-sektor yang akan menjadi fokus program masih dalam tahap pembahasan.

Belum ada kepastian kapan diskusi teknis dengan Kementerian Keuangan akan dimulai.

Sejarah Tax Amnesty di Indonesia

Tax amnesty sebelumnya telah diterapkan di Indonesia melalui program strategis yang dimulai pada 2016-2017, diikuti oleh tax amnesty jilid II melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Kedua program tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperluas basis wajib pajak.

Masuknya RUU tax amnesty dalam Prolegnas 2025-2029 menunjukkan komitmen DPR untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional.

Trending