Connect with us

Politik

Tak Dapat Pesangon dan Sempat Ngamen, Dedi Mulyadi Akan Pekerjakan Kembali Wanita yang Terkena PHK Leetex

Dedi Mulyadi berjanji membantu Fitri Ramdani, mantan pekerja PT Leetex yang di-PHK tanpa pesangon dan THR.

Logompn

Published

on

Tak dapat pesangon dan sempat ngamen, dedi mulyadi akan pekerjakan kembali wanita yang terkena phk leetex
Dedi Mulyadi berjanji membantu Fitri Ramdani, pekerja PT Leetex yang di-PHK tanpa pesangon dan THR. Gambar : Tangkapan Layar YouTube KANG DEDI MULYANI CHANNEL

MPN Indonesia 27 Maret 2025 - Dedi Mulyadi menyatakan akan membantu mempekerjakan kembali seorang wanita bernama Fitri Ramdani yang sebelumnya terkena pemecatan atau PHK dari PT Leetex. 

Hal ini diungkapkan saat kunjungannya ke kawasan pabrik Leetex, dalam video yang diunggah di akun Instagram dan YouTube pribadinya pada Rabu (26/3). Fitri mengaku diberhentikan karena pengurangan karyawan dan tidak menerima pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR).

Fitri Ramdani Ceritakan Pemecatan Tanpa Pesangon

Dalam pertemuan tersebut, Fitri menceritakan kepada Dedi Mulyadi bahwa dirinya telah bekerja di PT Leetex sebagai pekerja kontrak di bagian steam yang mengangkut bahan dengan karung. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru saja terkena PHK sekitar satu bulan lalu akibat kebijakan pengurangan karyawan oleh pihak perusahaan. 

Ketika ditanya mengenai pesangon, Fitri menjawab bahwa ia tidak mendapatkannya. Hal serupa juga terjadi pada THR yang seharusnya diterima.

“Saya diputus kontrak, Pak,” ujar Fitri saat menjelaskan status kerjanya kepada Dedi Mulyadi, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL pada Kamis (27/3).

Fitri menambahkan bahwa menjadi pekerja kontrak adalah satu-satunya opsi karena status karyawan tetap membutuhkan masa kerja puluhan tahun. Ia juga mengatakan bahwa setelah pemecatan, ia terpaksa mengamen karena belum mendapatkan pekerjaan baru.

Respons Dedi Mulyadi dan Janji Pemberian Pekerjaan

Menanggapi kondisi Fitri, Dedi Mulyadi menyayangkan situasi tersebut dan menegaskan ketidaksukaannya terhadap kemalasan. Ia secara langsung menawarkan bantuan agar Fitri bisa kembali bekerja, bahkan membuka kemungkinan pemberian modal usaha jika Fitri bersedia menjalankan usaha sendiri. 

Baca Juga:  Kasus Penipuan Lowongan Kerja Online Meningkat di Tengah Gelombang PHK

Meskipun pada awalnya Fitri masih memilih untuk tetap mengamen karena keterbatasan modal, Dedi Mulyadi tetap bersikeras untuk memberikan solusi lain.

“Pilih kerja lagi apa pilih duit?” tanya Dedi. 

Fitri kemudian menjawab bahwa ia lebih memilih untuk bekerja kembali. Mendengar jawaban itu, Dedi memastikan bahwa ia tidak akan memberikan uang secara tunai, namun akan membantu Fitri untuk kembali bekerja di PT Leetex dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Nanti sama Bapak Bupati diurusin. Pak Bupati masukin kerja lagi di Leetex,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Upaya Serius Dedi Mulyadi Tangani Dampak PHK

Dedi Mulyadi terlihat tidak hanya terlibat secara verbal, tetapi juga mengambil tindakan konkret. Ia meminta Fitri dan temannya yang juga menjadi korban PHK di PT Leetex untuk menyerahkan identitas diri seperti KTP. 

Dalam dialog tersebut, Dedi juga menyarankan berbagai alternatif pekerjaan kepada Fitri seperti membuka laundry atau bekerja sebagai buruh harian, namun Fitri menjelaskan bahwa minimnya permintaan tenaga manual dan keterbatasan modal membuat opsi tersebut tidak memungkinkan.

Komitmen Dedi Mulyadi untuk memperjuangkan nasib pekerja seperti Fitri merupakan bagian dari respons atas praktik pemecatan atau PHK yang menimbulkan dampak sosial. 

Fitri adalah satu dari sejumlah pekerja PT Leetex yang terkena pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi memadai, termasuk tidak mendapat THR.

Penanganan Pemecatan oleh PT Leetex Diperhatikan

Pemecatan yang dialami Fitri menjadi perhatian karena melibatkan aspek ketenagakerjaan seperti pesangon dan hak karyawan kontrak. 

Keputusan PT Leetex untuk mengurangi jumlah karyawan dan tidak memberikan pesangon menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perburuhan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending