Connect with us

Berita

MK: Kerusuhan di Ruang Digital Tak Masuk Delik Pidana UU ITE

MK memutuskan bahwa kerusuhan yang terjadi di ruang digital atau siber tidak termasuk tindak pidana.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 30t141120.906
Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, Selasa (29/4) | Gambar: Humas MK

MPN Indonesia 30 April 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kerusuhan yang terjadi di ruang digital atau siber tidak termasuk tindak pidana.

Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Selasa (29/4).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” ucap Suhartoyo dalam amar putusan, dikutip MPN Indonesia dari mkri.id.

Permohonan Uji Materi oleh Pemohon

Permohonan pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut mengandung ketidakpastian hukum, khususnya dalam hal pengaturan tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat melalui sarana teknologi informasi.

MK menanggapi permohonan tersebut dengan menekankan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE secara eksplisit membatasi makna kerusuhan hanya pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.

Oleh sebab itu, kerusuhan yang dimaksud tidak mencakup keributan atau gangguan yang timbul di ruang digital.

“Artinya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca Juga:  Dukung MK soal Pendidikan Capres, Ahmad Dhani: Gak Pernah Dengar Syaratnya Itu Harus Sarjana

Implikasi terhadap Penegakan Hukum

MK juga menegaskan bahwa pembatasan makna kerusuhan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan secara fisik, bukan keributan di ruang digital.

Penekanan ini berkaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan, yaitu lex scripta, lex certa, dan lex stricta, yang mewajibkan kejelasan dan kepastian norma hukum.

MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 merupakan delik materiil, sehingga proses hukum baru dapat dilakukan apabila telah terjadi akibat nyata dalam bentuk kerusuhan fisik di masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending