Connect with us

Lifestyle

Ibadah Haji Tak Harus Menyiksa, Ini Deretan Keringanan untuk Lansia dan Disabilitas

Haji 2025 beri kemudahan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan jamaah risiko tinggi sesuai prinsip Islam yang utamakan kemudahan ibadah.

Logompn

Published

on

Ibadah haji tak harus menyiksa, ini deretan keringanan untuk lansia dan disabilitas
Ilustrasi Para Jemaah Melakukan Ibadah Haji di Makkah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Mei 2025 - Ibadah haji tahun 2025 memberikan kemudahan khusus bagi jemaah yang lanjut usia, memiliki penyakit bawaan, atau penyandang disabilitas.

Pemerintah Arab Saudi dan otoritas penyelenggara haji menyediakan berbagai rukhsah (keringanan) agar mereka bisa melaksanakan ibadah tanpa risiko berlebihan.

Islam memandang ibadah sebagai kepatuhan yang harus disesuaikan dengan kemampuan individu, bukan beban.

Para jemaah dengan risiko tinggi dibolehkan menggunakan sarana seperti kursi roda, tandu, bahkan mewakilkan pelemparan jumrah.

“Jika jamaah tidak bisa melempar jumrah dengan berbagai alasan, maka boleh diwakilkan orang lain yang sudah melaksanakannya,” bunyi salah satu ketentuan rukhsah yang diterapkan, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag, Jumat (30/5).

Kelonggaran ini menegaskan bahwa syariat Islam menekankan kemudahan dalam menjalankan rukun Islam kelima.

Jemaah lansia atau penyandang disabilitas dianjurkan tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunnah yang berat.

“Ketika jamaah lansia atau risti memaksakan diri menunaikan Arbain… energi mereka sudah habis sebelum puncak ibadah haji,” tambah ketentuan rukhsah yang diterapkan.

Prinsip Fiqih: Ibadah yang Sesuai Kemampuan

Dalam Islam, ketakwaan diutamakan dibanding status sosial atau kekayaan, sebagaimana tertuang dalam QS Al-Hujurat ayat 13:“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.”

Ketakwaan tidak hanya bersifat spiritual, tapi juga didasari pemahaman agama yang benar.

“Orang yang rajin beribadah saja tanpa landasan ilmu, justru berbahaya bagi dirinya,” kata Habib Abdullah al-Haddad.

Fiqih mengatur bahwa pelaksanaan ibadah haji bisa disesuaikan dengan kondisi fisik jemaah, misalnya:

  • Thawaf boleh dilakukan sambil ditandu atau digendong jika tidak mampu berjalan.
  • Sa’i dapat menggunakan kursi roda atau alat bantu lain.
  • Wukuf bisa dilaksanakan di ambulans atau mobil bagi jemaah sakit atau melahirkan.
  • Jemaah yang tidak bisa mabit di Muzdalifah cukup hadir secara simbolik, misalnya di dalam kendaraan.
Baca Juga:  Wamenhaj Buka Opsi Tunda hingga Ubah Rute Penerbangan Haji Imbas Konflik Timur Tengah

Penyesuaian Rukun Haji dan Rukhsah Lainnya

Bagi jemaah haji tamattu’ atau qiran yang tidak mampu membayar dam, disediakan pilihan menggantinya dengan puasa selama 10 hari, yakni tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di tanah air.

Jemaah yang ingin mempercepat proses di Mina boleh meninggalkan tempat lebih awal pada tanggal 12 Dzulhijjah (nafar awwal).

Selain itu, shalat selama haji atau umrah dapat dijamak dan diqashar untuk menyesuaikan kondisi lapangan.

Semua rukhsah ini bukan sekadar solusi teknis, melainkan bagian dari prinsip fiqih Islam yang menekankan kemudahan dan sikap realistis terhadap kemampuan fisik.

Islam tidak mendorong ibadah yang ekstrem hingga menyiksa diri, melainkan menuntut konsistensi (istiqamah) sesuai kondisi masing-masing.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending