Connect with us

Berita

Pemutihan PKB di Banten Belum Diperpanjang, Tunggu SK Gubernur

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten hingga saat ini belum mendapatkan kepastian perpanjangan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t140354.823
Pemutihan PKB di Banten Belum Diperpanjang, Tunggu SK Gubernur | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten hingga saat ini belum mendapatkan kepastian perpanjangan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Banten terkait kelanjutan program tersebut.

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Awal Pasenggong, menjelaskan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan jika terdapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten yang baru.

“Sehingga, kalau mau diperpanjang itu harus ada SK baru,” ucap Awal pada Selasa (24/6).

Awal menambahkan bahwa SK Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur program ini berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Oleh karena itu, tanpa SK baru, program tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Pemprov Buka Peluang Perpanjangan

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni diketahui membuka peluang perpanjangan kebijakan ini.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut masih dalam kajian oleh Biro Hukum.

“Sedang dikaji oleh Biro Hukum, berproses yah, InsyaAllah dalam waktu tak lama lagi, kita sampaikan,” kata Andra.

Ia juga mengungkapkan rencana memberikan reward kepada warga yang tertib membayar pajak.

“Termasuk dalam rangka reward yang selama ini tertib bayar pajak,” ungkapnya.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Viral Tesla Seharga Rp2,7 M Diduga Jadi Mobil Dinas Pemkot Tangsel, Walkot Benyamin: Cek Aja di STNK nya

Trending