Connect with us

Politik

Antara Legal Standing vs Kebebasan Berdemokrasi: Rakyat Biasa Tak Bisa Gugat UU TNI?

Benarkah rakyat biasa tidak memiliki wewenang untuk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang dikatakan pemerintah dan DPR?

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 30t162056.936
Antara Legal Standing vs Kebebasan Berdemokrasi: Rakyat Biasa Tak Bisa Gugat UU TNI? | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terhadap perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6).

Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah, yang mewakili Presiden, atas Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Sidang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Hukum, dan Wakil Menteri Pertahanan, serta perwakilan DPR RI dari Komisi I, Badan Keahlian Dewan, dan Badan Legislasi.

Dalam keterangannya, pihak DPR RI dan Pemerintah secara tegas membantah seluruh dalil para pemohon, baik dari aspek formil legal standing maupun materi permohonan.

Pemerintah dan DPR: Pemohon Tak Punya Legal Standing

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk menggugat Revisi UU TNI karena bukan anggota TNI maupun calon prajurit.

Hal ini juga ditegaskan oleh pihak Pemerintah yang menilai bahwa para pemohon yang berprofesi sebagai mahasiswa, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga tidak memiliki kerugian konstitusional secara langsung.

“Para pemohon perkara 81, yang merupakan organisasi masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat, serta pemohon lainnya yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis, ibu rumah tangga, tidak memiliki pertautan langsung karena para pemohon bukan merupakan prajurit aktif dan bukan siswa kedinasan militer, serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit Tentara Nasional Indonesia,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang.

Baca Juga:  Soal MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Kemendikdasmen: Belum Memungkinkan, Butuh Rp183,4 T

Lebih lanjut, DPR dan Pemerintah menilai bahwa proses revisi UU TNI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk melalui pembahasan terbuka di DPR dan kesesuaian dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Hakim MK Tak Sependapat dengan Pemerintah-DPR

Sementara itu, menanggapi pembelaan pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Arief Hidayat justru menyampaikan apresiasi atas keterlibatan kalangan muda dalam permohonan uji formil ini.

Arief tak sependapat dengan pemerintah dan DPR. Pasalnya, ia menilai keterlibatan masyarakat untuk mengajukan uji materi UU TNI mencerminkan kesadaran hukum dan komitmen terhadap negara hukum yang demokratis.

“Permohonan ini memang banyak dari kalangan aktivis muda, itu menunjukkan dalam pengertian saya, kepedulian mereka terhadap kehidupan negara hukum yang demokratis. Jadi, tidak perlu diberikan catatan-catatan khusus negatif, tapi ini positif adanya kesadaran hukum dikalangan generasi muda, sehingga berjalannya negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mulai sedikit demi sedikit terbentuk,” tegas Arief.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti pentingnya pembuktian secara konkret dalam perkara uji formil.

Ia menyatakan bahwa beban pembuktian berada pada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah, untuk menunjukkan dokumentasi proses legislasi yang transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu yang harus dihadirkan ke kami sebetulnya adalah bukti-bukti tentang apa yang dijelaskan oleh DPR dan Presiden tadi … sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi, karena semuanya itu ada di DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang tentu saja bebannya akan lebih berat ke DPR dan Pemerintah untuk mengemukakan ke Mahkamah bukti-bukti terkait,” tegas Saldi.

LBH Jakarta: DPR-Presiden Keliru dan Serampangan

Fadhil Alfathan Nazwar dari LBH Jakarta menanggapi pernyataan DPR dan Pemerintah sebagai bentuk kekeliruan dan penyempitan makna hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara, Minta Pemungutan Suara Ulang

Ia menegaskan bahwa para pemohon yang berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah individu dan lembaga yang sejak lama memiliki kepedulian terhadap isu reformasi sektor keamanan.

“DPR RI maupun Presiden keliru dan serampangan dengan menyatakan bahwa para pemohon yang merupakan warga negara tidak memiliki legal standing,” kata Fadhil saat dihubungi MPN Indonesia melalui aplikasi perpesanan.

Menurut Fadhil, walaupun UU TNI mengatur kelembagaan militer, namun seluruh warga negara memiliki hak untuk turut serta dalam proses pembentukan beleid ini.

Pasalnya, TNI adalah alat negara yang tugas dan tanggung jawabnya bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Perlu DPR dan Presiden ketahui, dalam konteks Revisi UU TNI, walaupun objek pengaturan atau adressat di dalam Revisi UU TNI adalah TNI secara kelembagaan tetapi setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu undang-undang,” tegas Fadhil.

“Oleh karena itu, proses pembentukan suatu undang-undang haruslah dipandang memiliki pertautan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas,” imbuhnya.

Terlebih, kata Fadhil, TNI–yang dulunya ABRI–memiliki berbagai riwayat kekerasan dan pelanggaran HAM yang mana korbannya adalah masyarakat.

Oleh sebab itu, ia menilai masyarakat memiliki peran sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) utama untuk mewujudkan TNI yang profesional.

Fadhil pun menegaskan bahwa DPR dan Pemerintah harus mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya partisipasi publik dalam pembentukan Revisi UU TNI.

Hal ini diperlukan untuk menguji apakah dalil partisipasi publik yang disampaikan pemerintah dalam persidangan benar-benar didasarkan pada fakta.

Masyarakat Biasa Boleh Gugat UU?

Sementara itu, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, tuntutan masyarakat pada UU TNI merupakan hal yang sah-sah saja, terlebih tuntutan itu ditujukan pada partisipasi publik pembuatan beleid tersebut.

Baca Juga:  Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Beri Pemerintah Waktu 2 Tahun untuk Bebenah

“Memang UU TNI itu kan sebenarnya yang digugat itu karena minimnya partisipasi publik. Jadi di Pasal 96 itu di undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat memang diberi kewenangan untuk berpartisipasi di dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan,” kata Trubus saat dihubungi MPN Indonesia melalui panggilan suara.

Menurut Trubus, masyarakat, dari kalangan manapun, berhak menggugat UU jika dinilai pembentukannya minim partisipasi publik.

“Ya berhak kalau memang itu dari sisi partisipasi publik. Kalau orang partisipasi kan siapa saja kan boleh karena kita kan demokrasi,” tegas Trubus.

Pria lulusan Magister Universitas Indonesia ini pun menilai masyarakat berhak menuntut UU jika dinilai ada yang janggal.

Kendati demikian, ia juga menilai pernyataan pemerintah yang mengatakan masyarakat biasa tak memiliki legal standing untuk menuntut UU TNI sah-sah saja.

“Ya itu haknya pemerintah berpendapat seperti itu. Tapi masyarakat kan punya hak juga,” tegasnya.

(ADN/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending