Connect with us

Viral

Ramai di Medsos soal Berbicara ‘Anjing’ akan Dapat Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya!

Ucapan ‘anjing’ meski bercanda bisa dikenai pidana jika dianggap menghina. Simak penjelasan lengkap Pasal 315 KUHP dan batas hukumnya.

Logompn

Published

on

Ramai di medsos soal berbicara 'anjing' akan dapat pidana, ini penjelasan hukumnya!
Ilustrasi Bicara "Anjing". Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Perdebatan soal ucapan kasar yang biasa digunakan dalam pertemanan kembali mencuat di media sosial.

Salah satu yang jadi sorotan adalah penggunaan kata ‘anjing’, yang kerap dianggap sebagai candaan namun ternyata berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana ringan.

Diskusi ini mengemuka setelah beredar informasi bahwa mengucapkan kata ‘anjing’ kepada teman bisa dikenai pidana penjara hingga empat bulan dua minggu atau denda, jika pihak yang dituju merasa terhina.

Pasal 315 KUHP: Penghinaan Ringan Bisa Dipidana

Aturan soal penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan… diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” bunyi pasal tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (7/7).

Meski kata ‘anjing’ kadang digunakan sebagai bentuk keakraban, jika orang yang mendengarnya merasa tersinggung dan melapor ke polisi, pelaku bisa dikenai sanksi pidana.

Kunci dari pelanggaran ini adalah unsur kesengajaan dan perasaan terhina dari korban, bukan semata konteks hubungan antar teman.

Penghinaan Ringan Berbeda dengan Pencemaran Nama Baik

Perlu dibedakan antara penghinaan ringan dan pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik dengan unsur tuduhan yang disebarluaskan kepada orang lain.

Sedangkan Pasal 315 KUHP tidak memerlukan unsur tuduhan, cukup dengan pernyataan atau perlakuan yang dirasa menghina oleh orang yang dituju.

Baca Juga:  Uji Formil UU TNI Ditolak, Amnesty Indonesia: Partisipasi Pembentukan UU Masih Tak Dihargai

Penghinaan ringan bisa terjadi di ruang publik maupun privat, secara lisan, tulisan, atau perbuatan. Artinya, tidak harus disebarkan ke publik agar bisa diproses secara hukum.

UU ITE dan Risiko Hukuman Tambahan

Selain KUHP, penghinaan yang dilakukan melalui media digital dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Pasal 27 dan 28 UU ITE mengatur pencemaran nama baik di ruang digital, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending