Connect with us

Berita

Kata Istana soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Kami Pelajari Dulu

Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi putusan larangan MK mengenai rangkap jabatan dengan menyatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut sambil berkoordinasi dengan Prabowo.

Logompn

Published

on

Kata istana soal mk larang wamen rangkap jabatan kami pelajari dulu
Kata Istana soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Kami Pelajari Dulu | Gambar: BPMI Setpres

MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan MK ini dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8) dan memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.

“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa karena putusan baru saja dibacakan, pihak Istana meminta waktu untuk mendalami isi lengkap putusan tersebut.

“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” jelasnya.

Rincian Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Suhartoyo dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MK, Sabtu (30/8).

MK menyatakan bahwa UU yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga:  MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata karena Karya Jurnalistiknya

Dalam pembacaan pertimbangan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang kedudukannya setara dengan menteri, sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga wajib berlaku bagi wamen.

MK juga memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut dengan mencari sosok pengganti bagi para wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga22 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional31 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending