Berita
Kata Istana soal MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Kami Pelajari Dulu
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi putusan larangan MK mengenai rangkap jabatan dengan menyatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut sambil berkoordinasi dengan Prabowo.
MPN Indonesia 30 Agustus 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Putusan MK ini dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8) dan memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait.
“Tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).
Prasetyo Hadi menambahkan bahwa karena putusan baru saja dibacakan, pihak Istana meminta waktu untuk mendalami isi lengkap putusan tersebut.
“Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” jelasnya.
Rincian Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Suhartoyo dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MK, Sabtu (30/8).
MK menyatakan bahwa UU yang diujikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Dalam pembacaan pertimbangan, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa wakil menteri merupakan pejabat negara yang kedudukannya setara dengan menteri, sehingga ketentuan larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga wajib berlaku bagi wamen.
MK juga memberikan tenggang waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut dengan mencari sosok pengganti bagi para wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
