Connect with us

Berita

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata karena Karya Jurnalistiknya

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

Logompn

Published

on

Mk wartawan tak bisa langsung dituntut pidana perdata karena karya jurnalistiknya
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata karena Karya Jurnalistiknya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 20 Januari 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Menurut MK, penyelesaian sengketa jurnalistik diwajibkan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Hasil Permohonan Uji Materi Iwakum

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Dalam permohonannya, Iwakum menyebutkan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

MK mengabulkan permohonan ini untuk sebagian dan menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir, setelah seluruh mekanisme penyelesaian pers sesuai UU 40/1999, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan kode etik oleh Dewan Pers, telah dijalankan dan tidak mencapai kesepakatan.

“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ujar Guntur, sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (20/1).

Penjelasan MK

MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Menurut Guntur Hamzah, norma Pasal 8 tersebut bersifat deklaratif dan belum menjamin kepastian hukum yang riil terhadap profesi wartawan.

“Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil,” jelas Guntur.

Baca Juga:  Senat AS Sahkan RUU Stablecoin, Lampu Hijau bagi Industri Kripto

MK juga menekankan bahwa UU Pers bersifat lex specialis, sehingga mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama dalam menangani persoalan pemberitaan.

“Sehingga, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” kata Guntur.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menilai permohonan seharusnya ditolak.

(AKM/NID/RAD)

Trending