Connect with us

Berita

Uji Formil UU TNI Ditolak, Amnesty Indonesia: Partisipasi Pembentukan UU Masih Tak Dihargai

Amnesty Indonesia menilai bahwa negara masih belum menghargai keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan perundang-undangan.

Logompn

Published

on

Uji formil uu tni ditolak, amnesty indonesia partisipasi pembentukan uu masih tak dihargai negara
Koalisi Masyarakat Sipil saat mendengar putusan MK soal uji formil UU TNI di depang Gedung MK, Rabu (17/9) | Gambar: Ig/@amnestyindonesia

MPN Indonesia 18 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (17/9).

Permohonan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari tiga organisasi dan tiga pemohon individu.

Terkait keputusan ini, Amnesty International Indonesia menilai bahwa negara masih belum menghargai keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan hukum dan perundang-undangan.

“Ditolaknya uji formil UU TNI oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan, keterbukaan dan partisipasi bermakna dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan masih belum sepenuhnya dihargai dan dipenuhi oleh negara,” demikian pernyataan Amnesty Indonesia di Instagram resminya, Rabu (17/9).

Amnesty Indonesia juga menyayangkan alasan MK dalam menolak uji formil UU TNI yang menyebut poin-poin permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dua dari enam pemohon, yakni Eva Nurcahyani dan Fatiah Maulidiyanti, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sementara empat pemohon lainnya ditolak seluruhnya.

“Mengadili: Dalam pokok permohonan: 1. Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. 2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui mekanisme legislasi yang sesuai karena tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Ia menyatakan bahwa dinamika kompleksitas pertahanan dan keamanan menjadi dasar urgensi nasional dalam revisi tersebut.

Selain itu, Hakim MK M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pembentukan UU TNI telah memberikan ruang partisipasi masyarakat.

Baca Juga:  MK: KPU Wajib Coret Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Pemilu

“Pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube,” ucap Guntur.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Mereka menilai bahwa permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian.

Dalil Pemohon

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai revisi UU TNI dilakukan secara melanggar hukum dan tidak transparan.

Kuasa hukum pemohon, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, menyebut UU 3/2025 dibuat secara “ugal-ugalan” dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai proses memasukkan RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2025 dilakukan secara mendadak tanpa agenda yang jelas.

Permohonan uji formil juga menyoroti beberapa pelanggaran prosedural, antara lain:

  • Tidak adanya akses terhadap dokumen publik seperti Naskah Akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan salinan undang-undang.
  • Proses penyusunan dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
  • Tidak adanya penyebarluasan dokumen revisi UU TNI setelah diundangkan.

Para pemohon menyatakan revisi UU TNI seharusnya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan karena tidak termasuk dalam daftar 12 RUU carry over di Prolegnas Prioritas 2025 maupun Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Selain itu, revisi ini juga tidak melalui tahapan perencanaan dan penyusunan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundang-undangan.

Para pemohon menilai revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi militer pasca-1998.

Khususnya, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif dalam Pasal 47 dinilai memperluas peran militer di ranah sipil, yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI.

Permohonan mereka mencantumkan petitum agar MK membatalkan UU TNI tersebut secara keseluruhan. Namun MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga:  IHCS Desak MK Tinjau Kembali Pasal-Pasal Krusial dalam UU BUMN

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga22 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional32 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending