Connect with us

Politik

Warga Jakarta Gugat Uji Materi UU ke MK, Minta Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama

Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan uji materi undang-undang terkait hak hidup tanpa agama di Mahkamah Konstitusi.

Arthur

Published

on

Warga Jakarta Gugat Uji Materi UU ke MK, Minta Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Warga Jakarta Gugat Uji Materi UU ke MK, Minta Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama. Gambar : Dok. pshk.or.id

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, bersama Indra Syahputra, mengajukan uji materi terhadap sejumlah undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini berkaitan dengan hak untuk hidup tanpa memeluk agama, yang menurut para pemohon belum diakomodasi secara jelas oleh peraturan yang ada di Indonesia.

Sidang pendahuluan kasus ini berlangsung pada Senin, (21/10), dengan ketua majelis Arsul Sani serta anggota Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Dasar Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Perkara yang teregister dengan nomor 146/PUU-XXII/2024 ini mencakup pengujian terhadap beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Para pemohon merasa hak konstitusional mereka dirugikan oleh pasal-pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan warga untuk memeluk agama tertentu atau memilih dari opsi yang ada di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Raymond dan Indra, melalui kuasa hukumnya, Teguh Sugiharto, menyampaikan bahwa kebijakan yang mengharuskan warga memilih agama di KTP membatasi kebebasan beragama.

“Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dirugikan dengan berlakunya undang-undang ini, dan kerugian bersifat aktual serta memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata,” ujar Teguh saat sidang.

Undang-Undang yang Diuji

Pemohon menggugat beberapa pasal, termasuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Dalam uji materi tersebut, mereka menyoroti bahwa pilihan agama yang terbatas hanya pada enam agama dan kepercayaan tertentu di Indonesia tidak memberikan ruang bagi mereka yang tidak beragama.

Baca Juga:  Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Raymond juga menambahkan bahwa kebijakan ini memaksa individu untuk berbohong dalam dokumen resmi agar tetap dilayani oleh lembaga negara.

Gugatan juga mencakup pasal-pasal dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Para pemohon menilai bahwa kewajiban mengikuti pelajaran agama, baik di tingkat sekolah maupun perguruan tinggi, merupakan bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana mereka merasa rentan terhadap tuduhan pidana saat menyampaikan pendapat karena tidak memeluk agama atau kepercayaan yang diakui.

Sikap Hakim Mahkamah Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan menegaskan pentingnya Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Menurutnya, negara memberikan kebebasan bagi warga untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun, tetapi prinsip tersebut tidak berarti negara memberikan kebebasan bagi warga untuk tidak memeluk agama.

“Mahkamah sebagai penjaga konstitusi juga menjaga ideologi bangsa. Sila pertama mengharuskan setiap warga Indonesia untuk bertuhan, meski penyelenggaraan bertuhannya diserahkan kepada masing-masing individu,” jelas Arief.

Hakim Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan dasar kerugian konstitusional yang diklaim oleh para pemohon.

Ia meminta klarifikasi terkait hak-hak yang dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan untuk diuji serta menjelaskan dengan lebih rinci pasal mana yang paling krusial untuk diperbaiki.

Enny juga menekankan bahwa gugatan terhadap sejumlah undang-undang dari satu pemohon adalah hal yang baru baginya.

Permohonan dan Tuntutan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan beberapa pasal dalam undang-undang terkait tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Beri Hormat Hakim Agung dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Mereka menuntut agar pilihan untuk tidak memeluk agama atau tidak mengisi kolom agama dalam dokumen kependudukan diakui oleh negara.

Selain itu, mereka juga menginginkan agar warga yang tidak beragama diberi kebebasan untuk tidak mengikuti pelajaran agama di sekolah dan perguruan tinggi.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi mereka yang tidak memeluk agama untuk tetap bisa melangsungkan perkawinan yang sah.

Mereka berpendapat bahwa pernikahan tidak seharusnya digantungkan pada pelaksanaan ritual agama, yang secara otomatis meniadakan hak mereka untuk menikah secara resmi di Indonesia.

Permohonan ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang juga meminta pemohon untuk melakukan beberapa perbaikan dalam dokumen gugatannya.

Trending