Connect with us

Berita

MK Tegaskan Pemerintah Tak Punya Wewenang Awasi Etika Dokter dan Nakes

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi nakes.

Logompn

Published

on

MK Tegaskan Kolegium Nakes dan Kedokteran sebagai Lembaga Independen Tanpa Campur Tangan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo | Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 1 Februari 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1).

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, dokter sekaligus Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan sejumlah pasal dan frasa dalam UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), serta Pasal 421 ayat (2) huruf b.

Pokok persoalan dalam permohonan itu berkaitan dengan penempatan kolegium kedokteran sebagai alat kelengkapan konsil serta kewenangan pemerintah dalam mengawasi etika dan disiplin profesi di bidang kedokteran dan tenaga kesehatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa pengawasan yang dimaksud dalam norma Pasal 421 UU Kesehatan merupakan langkah preventif untuk mencegah ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Namun, MK menilai pengawasan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Ridwan, pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan seharusnya disusun dan dijalankan oleh konsil dan/atau kolegium.

“Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ridwan.

Baca Juga:  Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP jadi Undang-undang

MK berpandangan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan nakes dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Pembentukan organ tersebut harus melibatkan berbagai unsur, yakni kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.

Ridwan menyebutkan penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil dalam melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.

(AKM/NID/RAD)

Trending