Connect with us

Berita

Cara Ubah Surat Tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik

Masyarakat yang masih memiliki tanah beralas girik tetap dapat mengajukan pendaftaran tanah menjadi sertifikat hak milik atau SHM.

Logompn

Published

on

Cara Ubah Surat Tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik
Cara Ubah Surat Tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik | Gambar: Dok. Kementerian ATR/BPN

MPN Indonesia 2 Februari 2026 - Masyarakat yang masih memiliki tanah beralas girik tetap dapat mengajukan pendaftaran tanah menjadi sertifikat hak milik atau SHM, meskipun ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik telah berlaku mulai Februari 2026.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan.

Dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai langsung oleh negara jika tidak didaftarkan.

Namun demikian, ATR/BPN menegaskan dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertifikat tanah, sepanjang tanah tersebut masih dikuasai dan ditempati oleh pemiliknya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan kepemilikan girik tidak serta-merta menghilangkan status hukum tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy pada 7 Januari lalu.

Syarat Administratif Pengajuan Sertifikat Tanah

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengajukan permohonan konversi girik menjadi sertifikat tanah, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif.

Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, serta fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga:  Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Selain itu, pemohon wajib melampirkan bukti pemilikan tanah berupa girik atau alas hak milik adat, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB BPHTB dan SSP/PPh.

Data identitas pemohon, luas, letak, dan penggunaan tanah juga harus dicantumkan, disertai surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.

Waktu dan Biaya Pengurusan

Permohonan konversi girik menjadi SHM diajukan ke kantor pertanahan setempat atau melalui fitur “Layanan Pertanahan” dengan memilih menu “Konversi” pada layanan resmi ATR/BPN.

Waktu penyelesaian proses pendaftaran tanah diperkirakan sekitar 98 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Terkait biaya, tidak terdapat tarif tunggal dalam pengurusan sertifikat tanah. Besaran biaya ditentukan berdasarkan luas tanah, jenis penggunaan, serta lokasi tanah yang dimohonkan.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Trending