Politik
Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod, Arsin bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHM dan HGB di Tangerang.
MPN Indonesia 20 Februari 2025 - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Selain Arsin, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah gelar perkara dilakukan.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (18/2).
Reaksi Warga Desa Kohod
Penetapan Arsin sebagai tersangka disambut meriah oleh warga Desa Kohod, khususnya di Kampung Alar Jiban yang berdekatan dengan lokasi pagar laut.
Dalam sebuah video yang beredar, warga tampak menggelar pesta kembang api sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini.
“Iya, warga yang menyalakan,” ujar Aman, Ketua Laskar Jiban dan inisiator Gerakan Tangkap Arsin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah menangani kasus ini dengan profesional.
Warga lainnya, Oman, mendesak penyelidikan lebih lanjut agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pagar laut bisa diproses hukum.
Masyarakat Desa Kohod juga berharap agar Arsin dan Ujang Karta segera ditahan guna mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kades Kohod Sempat Menghilang
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Arsin sempat dikabarkan menghilang.
Kuasa hukumnya, Yunihar, mengakui bahwa sejak pemeriksaan terakhir oleh Bareskrim, pihaknya tidak mengetahui keberadaan kliennya.
“Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga,” kata Yunihar pada Selasa (11/2).
Tim penyidik Bareskrim sempat menggeledah kantor desa dan kediaman Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, pada Senin malam (9/2), namun ia tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Arsin akhirnya muncul kembali di kediamannya pada Jumat (14/2), setelah warga Desa Kohod menggelar aksi menuntut penangkapannya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Desa Kohod.
Klaim Arsin sebagai Korban
Dalam pernyataan resminya, Arsin mengklaim bahwa dirinya juga merupakan korban dalam kasus pemalsuan SHM dan HGB pagar laut.
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan pengetahuannya mengenai prosedur administrasi tanah menjadi penyebab terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujar Arsin melalui rekaman video pada Sabtu (15/2).
Ia juga berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di Desa Kohod.
Kuasa hukumnya, Rendy Kurniawan, menambahkan bahwa Arsin tidak banyak tampil di hadapan publik dalam beberapa waktu terakhir demi menjaga kondusivitas desa.
“Ada pro dan kontra, makanya memilih tidak tampil. Selama ini ada di rumah pada malam hari, pagi sampai sore berada di luar,” jelas Rendy.
Upaya Pencegahan Kaburnya Tersangka
Bareskrim Polri telah mengambil langkah pencegahan terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri ke luar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hingga saat ini, keempat tersangka belum ditahan karena polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Bareskrim berencana memanggil para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
