Connect with us

Viral

PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Actress 1299250

Published

on

PKS Pecat Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Gambar: Kolase Info Pemilu & Wikipedia

MPN Indonesia 24 September 2024 -

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini sedang memproses pemecatan salah satu kadernya, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Anggota DPRD Singkawang berinisial HA ini, yang baru dilantik, menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan segera dipecat dari jabatannya.

Pelaksana Harian Presiden PKS, Ahmad Heryawan atau Aher, menegaskan bahwa PKS tidak akan mentoleransi tindakan asusila sedikit pun.

“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan,” ujar Aher pada Minggu (22/9) usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Pemecatan Segera Diumumkan

Proses pemecatan HA dari keanggotaan PKS dan jabatannya sebagai anggota DPRD Singkawang sedang berjalan dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.

“Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja,” tambah Aher.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, turut melayangkan kritik keras terhadap pelantikan HA sebagai anggota DPRD Singkawang meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pangeran mengecam tindakan yang diduga dilakukan HA terhadap seorang anak berusia 13 tahun.

“Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” tegas Pangeran dalam pernyataannya, Jumat (20/9).

Status Tersangka Sebelum Pelantikan

HA dilaporkan telah berstatus tersangka dalam kasus pencabulan sejak 2023, tetapi baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang pada 17 September 2024.

Baca Juga:  Siswi di Bandung jadi Korban Pencabulan Guru Honorer, Dikasih Uang Tutup Mulut Rp10 Ribu

Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk publik, yang mempertanyakan mengapa tersangka kejahatan seksual bisa menduduki jabatan publik.

Bahkan, video pelantikan HA sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus pencabulan tersebut diduga terjadi dua kali, dan salah satu kejadian berlangsung di tempat indekos milik HA.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, juga menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja aparat kepolisian terkait kasus ini.

Menurutnya, polisi seharusnya tidak tinggal diam saat seorang tersangka kasus asusila dilantik menjadi anggota dewan.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Kasus pencabulan yang menjerat HA dilaporkan oleh ibu korban pada 11 Juli 2024. Namun, HA diketahui tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan kesehatan, terutama karena mengaku menderita sakit jantung.

Meski demikian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Dedi Sitepu, menyatakan bahwa HA telah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir.

Publik mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan lebih tegas terhadap tersangka, mengingat kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan status tersangka sudah melekat pada HA.

Kasus pencabulan ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah HA dilantik sebagai anggota DPRD.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 01/2022, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD jika pernah terlibat dalam tindak pidana.

Dalam hal ini, status tersangka HA seharusnya sudah cukup untuk membatalkan pelantikannya.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Lombok Cabuli Anak 14 Tahun Tiap Pekan, Kebongkar Lewat Pelaku yang Salah Kirim Pesan

Langkah Hukum dari Kuasa Hukum Tersangka

Kuasa hukum HA, Akbar Hidayatullah, menyatakan bahwa pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri karena merasa kliennya telah dikriminalisasi.

“Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus,” ungkap Akbar kepada media.

Namun, langkah hukum ini tidak mengurangi keprihatinan publik terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan HA.

Di sisi lain, PKS tetap teguh pada keputusannya untuk memecat HA sebagai anggota partai dan juga dari jabatannya di DPRD Singkawang.

“Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD,” ujar Ahmad Heryawan.

MPN Indonesia 24 September 2024 -

Trending