Connect with us

Politik

KUHP dan KUHAP Terbaru Resmi Mulai Berlaku Hari Ini

KUHP dan KUHAP terbaru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum siap menerapkan aturan baru hasil reformasi hukum nasional.

Logompn

Published

on

Kuhp dan kuhap terbaru resmi mulai berlaku hari ini
Ilustrasi Hakim Ketuk Palu. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Januari 2026 - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi mulai berlaku pada Jumat (2/1), setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Penerapan kedua regulasi ini dilakukan serentak oleh seluruh aparat penegak hukum sejak pukul 00.01 WIB.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional yang telah berlangsung panjang sejak era reformasi.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujar Habiburokhman saat dihubungi wartawan pada Jumat (2/1), dikutip MPN Indonesia dari detikNews.

Presiden Prabowo diketahui telah menandatangani Undang-Undang KUHP pada 2 Januari 2023 dan Undang-Undang KUHAP pada 17 Desember 2025.

Penerapan keduanya secara bersamaan juga ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” kata Prasetyo kepada wartawan di Lanud Halim Perdana Kusuma, Senin (29/11/2025).

Proses Pengesahan dan Pemberlakuan

KUHP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 6 Desember 2022 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Aturan tersebut kemudian diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624, KUHP mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Setelah pengesahan KUHP, DPR melanjutkan pembahasan KUHAP dan mengesahkannya dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Presiden Prabowo kemudian menandatangani KUHAP menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga:  Ketua YLBHI Desak RKUHAP Dibahas Ulang: Substansinya Berbahaya

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” jelas Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam keterangannya pada Selasa (18/11/2025).

Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Polri memastikan seluruh jajaran internal telah menerapkan pedoman baru KUHP dan KUHAP sejak hari pertama pemberlakuan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut seluruh unsur penegakan hukum, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88, telah menyesuaikan pelaksanaan tugasnya.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ungkap Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1).

Kejaksaan Agung juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan kedua undang-undang tersebut secara serentak.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Polri, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung, serta menggelar pelatihan dan bimbingan teknis bagi jaksa di seluruh Indonesia.

Penyesuaian terhadap standar operasional prosedur, pedoman, dan petunjuk teknis penanganan perkara juga telah dilakukan.

Perubahan Penting dalam KUHP dan KUHAP

KUHP terbaru memuat sejumlah ketentuan baru, salah satunya pengaturan pidana terhadap penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang bersifat delik aduan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun apabila tidak termasuk dalam kategori pidana yang lebih berat.

Baca Juga:  Senat AS Sahkan RUU Stablecoin, Lampu Hijau bagi Industri Kripto

Selain itu, KUHP juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e.

Sanksi ini diterapkan untuk tindak pidana ringan, seperti penghinaan ringan, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana tanpa kekerasan dengan kerugian kecil.

Sementara itu, KUHAP terbaru membawa perubahan signifikan terkait syarat penahanan.

Selain alasan klasik seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, KUHAP kini memungkinkan penahanan apabila tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, atau berupaya melarikan diri.

Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, Bareskrim Polri telah menyusun dan mengesahkan panduan teknis serta format administrasi penyidikan guna menyesuaikan sistem peradilan pidana yang mulai berlaku sejak hari ini.

(AKM/NID/RAD)

Trending