Connect with us

Politik

Sah! MK Putuskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi memutuskan polisi aktif tidak boleh menjabat jabatan sipil, bahkan atas penugasan Kapolri. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Polri.

Logompn

Published

on

Sah! mk putuskan polisi aktif tak boleh duduki jabatan sipil
Ketua MK Suhartoyo. Gambar : Instagram/@mahkamahkonstitusi

MPN Indonesia 14 November 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun, termasuk jika berdasarkan penugasan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11) melalui pengabulan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Penegasan MK dalam Amar Putusan

Suhartoyo menyampaikan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma tegas yang tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Ia juga menilai bahwa frasa dalam penjelasan pasal menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’,” jelas Ridwan.

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang penyimpangan norma.

MK juga menegaskan bahwa jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, mencakup jabatan manajerial dan non-manajerial sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU ASN.

Baca Juga:  Benarkah Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Pidana UU Tipikor?

Dasar Hukum dan Ketentuan Konstitusional

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal menambahkan bahwa jabatan tersebut tidak memiliki hubungan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

Namun MK menilai penjelasan ini menimbulkan ketidakjelasan norma.

Karena itu, MK menyatakan penugasan Kapolri tidak dapat lagi dijadikan dasar penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.

Daftar Polisi Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil

Dalam permohonannya, pemohon menyertakan daftar polisi aktif yang sedang memegang jabatan sipil di luar institusi kepolisian, yaitu:

  • Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)
  • Komjen Pol Nico Afinta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
  • Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Pandangan Hakim Konstitusi

Putusan ini tidak bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion.

Ia menilai bahwa frasa dalam penjelasan pasal membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan tidak memiliki batasan jelas, sehingga mendukung permohonan pemohon.

Sementara itu, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion.

Keduanya menilai bahwa pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bukan menyangkut konstitusionalitas norma, tetapi implementasi norma.

Baca Juga:  Intel Ditangkap Brimob saat Demo, Wakil Panglima TNI: Harusnya Tak Disebarkan

Menurut mereka, permohonan pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan secara hukum dan perundang-undangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending