Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak yang dikendalikan napi dari Lapas Cipinang. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Bareskrim Polri mengungkap 189 kasus perdagangan orang (TPPO) di Sumatra Utara selama kurang dari setengah tahun.
Korea Selatan dituduh melakukan pelanggaran HAM dalam adopsi massal lebih dari 170.000 anak sejak 1950-an.
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga membayar muncikari Rp3 juta untuk melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Polisi mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur yang beroperasi di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan tujuh tersangka ditangkap.
Polsek Limapuluh mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan tiga tersangka, dengan transaksi melalui TikTok senilai Rp35 juta.
Polisi ungkap eksploitasi seksual di Jakarta Selatan. Korban dipaksa melayani hingga 70 pria dengan tarif Rp1,5 juta, tapi hanya menerima Rp50 ribu.
Pria asal Gresik, Totok, ditangkap karena kasus perdagangan orang setelah menjual istrinya untuk layanan seksual bertiga demi desakan ekonomi.
Kasus dugaan TPPO di Makassar, NAD, wanita asal Majalengka, melarikan diri setelah dipaksa ikut dalam perdagangan manusia.