Politik
Yusril Pastikan Amnesti-Abolisi Tom Lembong dan Hasto Tak Langgar Aturan
Yusril Ihza Mahendra tegaskan pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong sudah sesuai konstitusi, tinggal tunggu Kepres diteken.
MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (Menko Bidkumham dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemberian amnesti dan abolisi ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelum keputusan ditetapkan, Presiden telah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai prosedur konstitusional.
“Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum diputuskan untuk memberikan amnesti dan abolisi,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8).
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum dan perundang-undangan.
Proses Masih Tunggu Kepres
Pengumuman resmi terkait pemberian amnesti dan abolisi disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis malam (31/7).
Ia menyampaikan bahwa ada 1.116 orang yang akan menerima amnesti dan abolisi, termasuk dua tokoh politik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Proses pembebasan keduanya kini masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Kepres).
Setelah ditandatangani, dokumen tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk proses pelaksanaan selanjutnya.
Status Hukum Dihapuskan
Setelah keputusan resmi diteken, baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong akan bebas dari segala bentuk tuntutan hukum yang sebelumnya melekat.
Dengan demikian, status hukum mereka akan dinyatakan telah dihapus dari sistem peradilan.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
