Connect with us

Politik

Yusril Pastikan Amnesti-Abolisi Tom Lembong dan Hasto Tak Langgar Aturan

Yusril Ihza Mahendra tegaskan pemberian amnesti dan abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong sudah sesuai konstitusi, tinggal tunggu Kepres diteken.

Logompn

Published

on

Yusril pastikan amnesti abolisi tom lembong dan hasto tak langgar aturan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (Menko Bidkumham dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 2 Agustus 2025 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Imigrasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (Menko Bidkumham dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemberian amnesti dan abolisi ini merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelum keputusan ditetapkan, Presiden telah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sesuai prosedur konstitusional.

“Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebelum diputuskan untuk memberikan amnesti dan abolisi,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8).

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sah secara hukum dan perundang-undangan.

Proses Masih Tunggu Kepres

Pengumuman resmi terkait pemberian amnesti dan abolisi disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers pada Kamis malam (31/7).

Ia menyampaikan bahwa ada 1.116 orang yang akan menerima amnesti dan abolisi, termasuk dua tokoh politik, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Proses pembebasan keduanya kini masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Kepres).

Setelah ditandatangani, dokumen tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk proses pelaksanaan selanjutnya.

Status Hukum Dihapuskan

Setelah keputusan resmi diteken, baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong akan bebas dari segala bentuk tuntutan hukum yang sebelumnya melekat.

Dengan demikian, status hukum mereka akan dinyatakan telah dihapus dari sistem peradilan.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Hasto Ungkap Megawati Bakal Dikukuhkan sebagai Ketum PDIP hingga 2030

Trending