Connect with us

Berita

KPU Tegaskan Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Dibuka ke Publik Tanpa Izin

KPU menegaskan dokumen ijazah capres dan cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, sesuai Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Kpu tegaskan ijazah capres cawapres tak bisa dibuka ke publik tanpa izin
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gambar : Instagram/@kpu_ri

MPN Indonesia 15 September 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk publik tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU, Affifuddin, pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan itu, ijazah disebut sebagai bagian dari informasi pribadi yang berisiko jika disebarkan secara bebas.

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang sebagai berikut: bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” demikian isi keputusan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (15/8).

Risiko dan Konsekuensi Pembukaan Dokumen

KPU menjelaskan bahwa dokumen ijazah merupakan bagian dari syarat administratif dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres.

Membuka informasi tersebut berpotensi menyingkap data pribadi yang bukan menjadi kewenangan KPU untuk didistribusikan.

“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tambah keputusan tersebut.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi KPU dalam melindungi data pribadi para calon, serta membatasi akses informasi yang tidak boleh diumbar ke publik.

Daftar Dokumen yang Dikecualikan KPU

Dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin, di antaranya:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia
  2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
  4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
  7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian
  14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan dicalonkan sebagai pasangan capres dan cawapres
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu
Baca Juga:  Wapres Gibran Desak Penghapusan Sistem Zonasi di PPDB, Apa Alasannya?

Dasar Hukum Kebijakan KPU

Kebijakan ini merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh pasangan calon wajib memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU.

KPU menegaskan, dokumen yang termasuk informasi pribadi, seperti ijazah, hanya dapat dibuka dengan izin dari pihak yang bersangkutan.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal4 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga24 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional34 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending