Connect with us

Internasional

Irlandia Siapkan RUU Larangan Perdagangan dengan Pemukiman Ilegal Israel

Pemerintah Irlandia tengah menyusun RUU yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki Israel.

Actress 1299250

Published

on

Irlandia Siapkan RUU Larangan Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel
Irlandia Siapkan RUU Larangan Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel. Gambar : Dok. The Irish Times

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Pemerintah Irlandia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki oleh Israel (OPT).

Langkah ini diambil karena wilayah tersebut dianggap melanggar hukum kemanusiaan internasional.

Hal ini disampaikan oleh Taoiseach atau Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, pada Selasa (17/10).

Harris menyatakan bahwa pemerintahnya sedang mempertimbangkan kebijakan terkait perdagangan internasional dengan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah Irlandia menerima pandangan hukum dari jaksa agung negara tersebut, yang sejalan dengan Pendapat Penasehat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu.

ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina melanggar prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional.

Pendapat Mahkamah Internasional tentang Pendudukan Israel

Pada Juli 2023, Mahkamah Internasional mengeluarkan Pendapat Penasehat yang menyimpulkan bahwa pendudukan dan aneksasi tanah Palestina yang dilakukan oleh Israel selama beberapa dekade bertentangan dengan hukum internasional.

Harris menekankan bahwa pendapat ICJ tersebut menuntut negara-negara di seluruh dunia untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan apapun yang dapat mempertahankan situasi ilegal di wilayah pendudukan.

“Kewajiban ini mencakup langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung keberlangsungan situasi ilegal yang diciptakan Israel di OPT,” tambah Harris.

RUU dan Hubungan Perdagangan Internasional

Dalam perkembangan lebih lanjut, Harris juga menyatakan bahwa Uni Eropa, termasuk Irlandia, memiliki kewajiban untuk meninjau ulang hubungan perdagangan internasional dengan Israel.

Peninjauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pendapat Penasehat ICJ terbaru mengenai pendudukan wilayah Palestina oleh Israel yang dianggap melanggar hukum.

Baca Juga:  Sebanyak 555 Orang Tewas Imbas Konflik di Timur Tengah

Ia menekankan pentingnya langkah-langkah segera untuk mengatasi situasi di Gaza dan Tepi Barat, yang terus mengalami kekerasan dan kehancuran.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, masyarakat internasional harus memikirkan bagaimana implementasi dari Pendapat Penasehat ini. Kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan. Israel harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional,” jelasnya.

Peninjauan RUU untuk Mematuhi Hukum Uni Eropa

RUU yang tengah disusun oleh Irlandia ini juga akan melewati tahap peninjauan untuk memastikan bahwa isi dan amandemennya mematuhi Konstitusi Irlandia serta hukum Uni Eropa.

Menurut Harris, pemerintahnya berkomitmen untuk terus mengerjakan proses ini.

Peninjauan tersebut akan dilakukan melalui konsultasi dengan Jaksa Agung, menteri terkait, dan sponsor RUU, Senator Frances Black.

“Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan ini, dimulai dengan peninjauan RUU tersebut,” kata Harris.

“RUU ini akan disesuaikan agar konsisten dengan hukum Irlandia dan Uni Eropa, mengingat berbagai masalah kebijakan dan hukum yang kompleks harus diselesaikan,” tambahnya.

Jaksa Agung Irlandia telah mengklarifikasi bahwa ada dasar-dasar hukum dalam Uni Eropa yang memungkinkan negara anggotanya untuk mengambil tindakan nasional terkait kebijakan perdagangan.

Pernyataan ini memberikan dasar hukum bagi Irlandia untuk mempertimbangkan kembali RUU tersebut, yang difokuskan pada pembatasan perdagangan dengan Wilayah Pendudukan Palestina.

Irlandia Dorong Tindakan dari Uni Eropa

Harris juga menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan sandera, serta peningkatan besar-besaran bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa Irlandia mendukung solusi damai di wilayah Palestina dan mengharapkan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya juga memperhatikan implikasi dari Pendapat Penasehat ICJ ini.

Menurutnya, langkah-langkah harus diambil pada tingkat Uni Eropa untuk mengatasi hubungan perdagangan internasional dengan Israel, khususnya dalam konteks wilayah pendudukan.

Baca Juga:  Heboh! Panglima Militer Israel Puji Hamas: Tak Ada Pilihan Lain, Saya Harus Memuji Mereka

Trending